MAJENE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi menyusul pemberitaan salah satu media online yang menurutnya telah menyudutkan dirinya.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Ardiansyah menegaskan bahwa penting bagi setiap pihak untuk memahami duduk persoalan secara utuh sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa.
Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut nama, jabatan, serta institusi pemerintahan perlu disajikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Melalui hak jawab tersebut, Sekda Majene bermaksud memberikan penjelasan dari sudut pandangnya mengenai pertemuan dengan seseorang bernama Ilham yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pertemuan itu berlangsung dalam konteks pelayanan pengaduan masyarakat, bukan karena adanya hubungan pribadi ataupun keterlibatan dirinya dalam persoalan yang diadukan.
“Pertemuan pernah terjadi semata-mata dalam kapasitas pelayanan aduan masyarakat di ruang kerja Pemkab Majene,” ungkap Ardiansyah melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, dirinya tidak mengenal Ilham secara pribadi sebelum adanya pertemuan tersebut. Kehadiran Ilham di Kantor Bupati Majene, menurut penjelasannya, bertujuan menyampaikan pengaduan mengenai persoalan pribadi yang berkaitan dengan masalah keuangan yang sedang dihadapinya.
Ardiansyah mengatakan, keterlibatannya dalam pertemuan itu berawal dari arahan Bupati Majene yang meminta dirinya membantu memfasilitasi mediasi atas pengaduan yang disampaikan.
Sebagai Sekda, ia menempatkan pertemuan tersebut dalam kerangka pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan konteks pengaduan yang diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, penerimaan pengaduan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk keterlibatan pejabat pemerintah dalam persoalan pribadi yang disampaikan oleh pihak pengadu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Majene tersebut, Ardiansyah mengaku telah menyampaikan secara terbuka dan tegas bahwa dirinya maupun Bupati Majene tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang diadukan.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses mediasi semata-mata untuk membantu mempertemukan pihak yang mengadu dengan konteks permasalahan yang disampaikan, sesuai arahan pimpinan daerah.
Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar perannya dalam pertemuan tersebut tidak ditafsirkan berbeda dari tujuan awalnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasannya, persoalan yang diadukan berkaitan dengan pengiriman uang oleh pihak pengadu kepada seseorang bernama Imran, yang menurutnya dilakukan dengan adanya iming-iming tertentu.
“Justru masalahnya timbul akibat kekeliruan dari pihak sendiri yang melakukan pengiriman uang kepada saudara Imran dengan iming-iming tertentu. Bahkan, hal demikian menjadi tindakan tidak dibenarkan secara hukum maupun prosedur birokrasi,” ujar Sekda Majene.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Ardiansyah mengenai asal mula persoalan yang disampaikan kepadanya.
Adapun mengenai kronologi lengkap transaksi, tujuan pengiriman uang, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, hal tersebut perlu ditelusuri melalui keterangan para pihak dan bukti-bukti yang relevan.
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan kepada pemerintah daerah perlu dibedakan secara jelas dari dugaan keterlibatan pejabat dalam suatu perkara.
Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada fakta, dokumen pendukung, serta proses klarifikasi yang objektif, bukan semata-mata pada asumsi atau penafsiran terhadap sebuah pertemuan.
Hak Jawab sebagai Bagian dari Keberimbangan Pemberitaan
Penyampaian hak jawab oleh Sekda Majene menjadi bagian penting dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.
Dalam praktik jurnalistik, pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun tanggapan atas informasi yang dinilai tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.
Hak jawab tidak hanya berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan versinya, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang. Dengan adanya klarifikasi, publik diharapkan dapat menilai suatu persoalan secara lebih cermat tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan.
Dalam konteks ini, penjelasan Ardiansyah perlu ditempatkan sebagai klarifikasi dari pihak Sekda Majene. Sementara itu, apabila terdapat keterangan lain dari pihak pengadu maupun pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, informasi itu juga penting untuk memperoleh gambaran peristiwa yang lebih lengkap.
Prinsip keberimbangan menuntut agar setiap pihak yang berkaitan dengan pemberitaan mendapatkan kesempatan yang proporsional untuk memberikan keterangan.
Verifikasi terhadap dokumen, kronologi kejadian, serta pernyataan para pihak juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Mendorong Penyelesaian Berdasarkan Fakta
Ardiansyah berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan pemahaman mengenai konteks pertemuannya dengan Ilham di Kantor Bupati Majene.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka pelayanan pengaduan masyarakat atas arahan Bupati Majene. Ia juga membantah adanya keterkaitan dirinya maupun Bupati Majene dengan persoalan keuangan yang diadukan sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasinya.
Di sisi lain, persoalan yang berkaitan dengan dugaan transaksi keuangan dan janji tertentu perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyampaian bukti dan laporan kepada pihak berwenang dapat menjadi langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara tersebut.
Penyelesaian yang bertumpu pada fakta dan prosedur yang berlaku akan memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai pejabat pemerintah daerah, klarifikasi yang disampaikan Sekda Majene juga menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat perlu berlangsung secara terbuka, profesional, serta berlandaskan aturan. Pada saat yang sama, penyampaian informasi kepada publik harus tetap mengedepankan akurasi dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang disebut dalam suatu persoalan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pemberitaan maupun klarifikasi terkait persoalan ini perlu disikapi secara proporsional, dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan keterangannya dan menyerahkan penilaian akhir mengenai persoalan yang disengketakan kepada fakta serta proses yang berlaku.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan Sekda Majene yang disampaikan dalam materi awal. Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan jurnalistik, pernyataan mengenai kronologi pengiriman uang dan pihak yang disebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.




